Saturday, October 31, 2020

Rangkuman Ekonomi Koperasi 3EA14

  

EKONOMI KOPERASI


 

1.     Konsep Aliran & Sejarah Koperasi

 

Konsep Koperasi :

a.     Konsep Koperasi Barat

Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan.

b.     Konsep Koperasi Sosial

Koperasi direncanakan dan di kendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.

c.     Konsep Koperasi Negara Berkembang

Konsep koperasi berkembang yang sudah berkembang mempunyai ciri tersendiri, dengan adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaannya dan pengembangannya.

 

Aliran Koperasi :

a.     Aliran Yardstick (Pemerintah tidak ikut campur)

Ciri-Ciri :

       Terdapat di negara kapitalis/perekonomian Liberal seperti AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll

       Menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi

       Tidak adanya campur tangan pemerintah

b.     Aliran Sosialis (Adanya campur tangan pemerintah)

Ciri-Ciri :

       Terdapat di negara-negara Eropa Timur dan Rusia

       Dipandang sebagai alat untuk mencapai kesejahteraan dalam menyatukan rakyat

c.     Aliran Commonwealth (Persemakmuran)

Ciri-Ciri :

       Meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat

       Memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat

       Pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik

 

Sejarah Koperasi

Koperasi pertama kali diperkenalkan oleh seorang berkebangsaan Skotlandia, yang bernama Robert Owen (1771-1858). Setelah koperasi berkembang dan diterapkan di beberapa Negara-negara eropa. Koperasi pun mulai masuk dan berkembang di Indonesia.

Di Indonesia koperasi mulai diperkenalkan oleh Patih R. Aria Wiria Atmaja pada tahun 1896, dengan melihat banyaknya para pegawai negeri yang tersiksa dan menderita akibat bunga yang terlalu tinggi dari rentenir yang memberikan pinjaman uang. Melihat penderitaan tersebut Patih R. Aria Wiria Atmaja lalu mendirikan Bank untuk para pegawai negeri, beliau mengadopsi system serupa dengan yang ada di Jerman yakni mendirikan koperasi kredit. Beliau berniat membantu orang-orang agar tidak lagi berurusan dengan renternir yang pasti akan memberikan bunga yang tinggi.

Sejarah koperasi telah hadir sejak abad ke-20, dimulai dari usaha kecil yang dilakukan oleh rakyat-rakyat kecil pula. Di tahun 1908, Dr. Sutomo yang punyaperan penting terhadap koperasi mendirikan Budi Utomo. Kemudian, pada tahun 1915, munculah peraturan tentang koperasi. Setelah itu, di tahun 1927, dibentuk Serikat Dagang Islam untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi. 

2 tahun kemudian di tahun 1929, Partai Nasional Indonesia (PNI) memperjuangkan penyebaran koperasi di Indonesia. Kemudian, Jepang yang menjajah Indonesia pada tahun 1942, mendirikan koperasi yang bernama Kumiyai. 5 tahun kemudian, tepatnya tahun 1947 setelah Indonesia merdeka, gerakan koperasi di Indonesia mengadakan kongres koperasi IX di Tasik. Pada hari dimana mereka mengadakan kongres tersebut, dicetuskanlah Hari Koperasi Nasional di tanggal 12 Juli. Jadi, itu dia sejarah singkat dari koperasi di Indonesia. 

 

2.     Pengertian dan Prinsip-Prinsip Koperasi

 

Pengertian Koperasi

     Pengertian Koperasi secara umum adalah badan hukum yang didirikan dengan pemisahan                       kekayaan dari anggota sebagai modal untuk menjalankan usaha sesuai prinsip dan nilai koperasi.


     Koperasi diketahui memakai asas kekeluargaan dan didirikan berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Asas kekeluargaan mengartikan bahwa koperasi bertujuan mencapai kesejahteraan bersama.

 

Beberapa pengertian koperasi menurut para ahli :

´ Said Hamid Hasan

Menurut Said Hamid, Koperasi merupakan kumpulan dari orang yang secara bersama-sama bergotong royong berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat banyak.

´ Richard Kohl & Abrahamson

Menurut pendapat mereka, koperasi yakni sebagai badan usaha dengan kepemilikan dan pemakai jasa ialah anggota dari koperasi tersebut serta pengawasan terhadap badan usaha itu sendiri harus dilakukan oleh dengan menggunakan jasa dan pelayanannya.

´ Rudianto (2010:3)

     Menurut Rudianto, Koperasi yakni merupakan perkumpulan orang yang dengan sukarela bergabung untuk berjuang meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka yang dengan melalui pembentukan sebuah badan usaha yang dikelola secara demokratis.

 

Prinsip – Prinsip Koperasi

            Dalam Pasal 5 disebutkan, prinsip pelaksanaan koperasi, sebagai berikut:

1.     Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

2.     Pengelolaan dilakukan secara demokratis

3.     Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota

4.     Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

5.     Kemandirian

 

            Dalam mengembangkan koperasi, juga wajib menerapkan prinsip:

1.       Pendidikan perkoperasian

2.       Kerja sama antar koperasi

 

 

3.   Tujuan Dan Fungsi Koperasi

 

Tujuan Dan Fungsi Koperasi

a.   Badan Usaha koperasi

b.   Tujuan dan nilai koperasi

c.   Kegiatan usaha koperasi

 

a.     Badan Usaha

§  Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah dan aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU no.25, 1992)

§  Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi dan usahanya

§  Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan, sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa

§  Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha

 

b.    Tujuan Dan Nilai

1.     Perusahaan bisnis

Theory of the firm : perusahaan perlu menetapkan tujuan 

       Mendefinisikan organisasi 

       Mengkoordinasi keputusan 

       Menyediakan norma

       Sasaran yang lebih nyata

 

Tujuan perusahaan 

maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost

 

2.     Koperasi

·      Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented

·      Landasan operasional didasarkan pada pelayanan 

·      Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU no. 25 1992)

·      Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan 

 

Kontribusi teori bisnis pada succes koperasi :

1.     Maximization of sales

2.     Maximization of management utility

3.     Statisfying behaviour

 

Kontribusi teori laba pada success koperasi :

1.     Konsep laba

2.     Innovation theory of profit

3.     Managerial efficiency theory of profit

 

c.      Kegiatan Usaha

Kegiatan usaha koperasi (Key succes factors) :

1.     Status dan motif anggota koperasi

2.     Bidang usaha (bisnis)

3.     Permodalan koperasi

4.     Manajemen koperasi

5.     Organisasi koperasi

6.     Sistem pembagian keuntungan (SHU)

 

Saran dan motif anggota :

     Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna

     Owners : menanamkan modal investasi

     Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal

     Kriteria minimal anggota koperasi :

1.   Tidak berada dibawah kemiskinan dan memiliki potensi ekonomi

2.   Memeiliki pola income reguler yang pasti

 

Bisnis koperasi :

     Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota 

      Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat 

      Usaha dan peran utama dalam bidang seni kehidupan ekonomi rakyat

 

Permodalan koperasi :

     UU 25/992 pasal 41 : modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar)

     Modal sendiri

     Modal pinjaman 

 

Model konsep skematis modal koperasi

Modal terbagi menjadi dua :

1.     Modal sendiri :

Simpanan pokok                                             

Simpanan wajib                    Invest Asing                     SHU

Dana cadangan

Donasi

 

2.     Modal pinjaman /luar :

Anggota

Koperasi                                                           

Bank                                                  Modal Kerja                    SHU

Lembaga keuangan non bank

Obligasi

Sumber lain

 

       Alternatif pemenuhan modal :

1.   Prinsip alokasi flow permodalan :

-  Dana jangka pendek digunakan untuk pembiayaan modal kerja

-  Dana jangka panjang digunakan untuk modal investasi.

2.   Melakukan pendekatan model badan usaha non koperasi (swasta/persero), dengan berdasarkan atas saham kepemilikan.

3.   Akses permodalan pinjaman dan bantuan program dari luar negeri.

 

4.     Jenis & Bentuk koperasi

 

Berdasarkan Tingkatan :

1.   Koperasi primer

     Koperasi primer adalah koperasi yang pendiriannya oleh perseorangan atau kelompok.

2.   Koperasi Sekunder

     Koperasi sekunder adalah koperasi didirikan oleh badan hukum koperasi.

 

Berdasarkan Jenis Usahanya :

1.     Koperasi Konsumen

2.     Koperasi Jasa

3.     Koperasi Simpan Pinjam

4.     Koperasi Produsen

 

Jenis Koperasi Berdasarkan Keanggotaan dan Kepentingan Ekonomi :

1.     Koperasi Sekolah

      Koperasi sekolah beranggotakan semua warga sekolah; menyediakan kebutuhan seperti alat tulis menulis.

2.     Koperasi Pasar

      Beroperasi di pasar dengan anggota pedagang di pasar serta kepentingan memberikan penyuluhan, bimbingan, serta bantuan.

3.     Koperasi Unit Desa

     Koperasi Unit Desa atau KUD banyak tersebar tulisannya terutama di balai desa. Keanggotaan dari KUD adalah orang-orang di desa tersebut.

     Ketiga ragam koperasi berdasarkan keanggotaan serta kepentingan yang dikenal banyak seperti di atas tersebut. Namun masih ada beberapa jenis lain yang juga berada di Indonesia. Yaitu koperasi yang didasarkan pada jenis usaha di dalamnya.

 

Jenis Koperasi Berdasarkan Jenis Usaha yang Dijalankan :

1.     Koperasi Serba Usaha

Kategorisasi koperasi yang berjalan pada beraneka ragam usaha dari para anggotanya; mulai dari simpan pinjam, penjualan, promosi, bahkan jasa juga disediakan dalam koperasi ini.

2.     Koperasi Simpan Pinjam

Jenis kedua yaitu lebih spesifik mengurus usaha tertentu, berdasarkan namanya, koperasi simpan pinjam bergerak pada bidang simpan dan pinjam uang. Terkait cara pembayaran pinjaman tergantung dari aturan masing-masing koperasi, biasanya tuntas atau mengangsur.

3.     Koperasi Konsumsi

Bergerak pada bidang usaha kebutuhan pokok makanan. Namun pada beberapa kasus, koperasi konsumsi tidak hanya memasarkan hasil kebutuhan pangan, melainkan juga pakaian, kerajinan, dan produksi lainnya.

4.     Koperasi Produksi

Jenis terakhir hampir sama dengan koperasi konsumsi, bedanya koperasi produksi lebih dalam mengolah bahan mentah. Misalnya produksi pakaian, maka dalam jenis koperasi ini diolah mulai dari kain, penjahitan, sampai penyablonan jika diperlukan

 

5.   Peranan Koperasi

 

Peranan Koperasi :

1.     Mengembangkan kegiatan usaha masyarakat

Koperasi yang bergerak dalam bidang usaha pengadaan alat-alat pertanian yang dibutuhkan oleh petani. Dengan adanya koperasi tersebut, maka petani bisa  membeli kebutuhan alat-alat pertanian di koperasi dengan harga yang lebih murah. Karena itu, kegiatan usaha pertanian tersebut bisa menjadi lebih baik dan meningkat.

2.     Meningkatkan Pendapatan Anggota

Jika kita menjadi anggota koperasi, kita bisa mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU) yang diperoleh koperasi sehingga kamu mendapatkan keuntungan. Hal ini karena semakin besar jasa seorang anggota terhadap koperasi, maka semakin besar pula penghasilan yang diperoleh anggota itu.

3.     Mengurangi Tingkat Pengangguran

Kehadiran koperasi di Indonesia diharapkan bisa menolong nasib mereka yang membutuhkan pekerjaan, karena dengan adanya koperasi akan dibutuhkan banyak pekerja untuk mengelola usahanya. Setiap orang juga bisa belajar mengelola keuangan dan mendapatkan penghasilan setiap bulan dari pengelolaan koperasi ini. Pada dasarnya, koperasi bisa memberi kesempatan kepada tenaga kerja dan menyerap sumber daya manusia.

4.     Meningkatkan Taraf Hidup Masyarakat

Kegiatan koperasi bisa meningkatkan penghasilan para anggota koperasi. Ini berarti peran koperasi bisa meningkatkan taraf hidup masyarakat. Dengan memperoleh penghasilan yang tinggi, kemungkinan akan lebih mudah memenuhi kebutuhan hidup yang beraneka ragam, dan sebagai alat perjuangan ekonomi untuk bisa bersaing dengan badan usaha lainnya.

5.     Membangun Tatanan Perekonomian Nasional

Koperasi sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa dan dikembangakan oleh pemerintah, perlu dikembangkan bersama kegiatan usaha lainnya. Dengan memberdayakan koperasi, berarti juga bisa memberdayakan masyarakat, yang pada akhirnya akan mampu memberdayakan perekonomian nasional.

 

6.   Pembangunan Koperasi

 

Sejarah

   Pada tanggal 12 Juli 1947, dibentuk SOKRI

(Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia)

dalam Kongres Koperasi Indonesia I di Tasikmalaya, 

sekaligus ditetapkannya sebagai Hari Koperasi

Indonesia.

 

   Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir 

pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya

ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip

prinsip.

 

Pembangunan Koperasi di Indonesia :

      Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya

      Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).

 

Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang 

Kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengembangkan koperasi di negara berkembang adalah sebagai berikut :

a)   Koperasi hanya dianggap sebagai organisasi swadaya 

b)   Disamping itu ada berbagai pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi yang controversial 

c)    Kriteria (Tolak ukur) 

 

Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisiyaitu :

      Koqnisi

      Apeksi

      Psikomotor

 

Konsepsi mengenai kebijakan pemerintah dalam perkembangan koperasi yang otonom dalam bentuk model tiga tahap, yaitu :

1.     Tahap pertama : Offisialisasi

pemerintah secara sadar mengambil peran besar untuk mendorong dan mengembangkan prakarsa dalam proses pembentukan koperasi.

2.     Tahap kedua : De Offisialisasi

Ditandai dengan semakin berkurangnya peran pemerintah. 

3.     Tahap ketiga : Otonomi

Tahap ini terlaksana apabila peran pemerintah sudah bersifat proporsional. 

 

Kelemahan-kelemahan dalam penerapan kebijakkn dan program yang 

mensponsori pengembangan koperasi, yaitu : 

Untuk membangkitkan motivasi para petani agar menjadi anggota koperasi desa, ditumbuhkan harapan-harapan yang tidak realistis pada kerjasama dalam koperasi bagi para anggota dan diberikan janji-janji mengenai perlakuan istimewa melalui pemberian bantuan pemerintah.

 

Tujuan dan kegiatan perusahaan koperasi 

(yang secara administrative dipengaruhi oleh instansi dan pegawai pemerintah) tidak cukup mempertimbangkan, atau bahkan bertentangan dengan, kepentingan dan kebutuhan subyektif yang mendesak, dan tujuan-tujuan yang  berorientasi pada pembangunan para individu dan kelompok anggota.

 

Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :

      Kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah

      Pengalaman masa lampau mengakibatkan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi

      Pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah 

 

Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :

      Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi

      Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi

      Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil

 

Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi :

1.   Masalah internal koperasi antara lain, kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.

2.   Masalah eksternal koperasi antara lain, iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan

 

Kunci Pembangunan Koperasi :

      Menurut Ace Partadiredja Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada, faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat kecerdasan masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan karena pemerataan tingkat pendidikan sampai ke pelosok baru dimulai pada tahun 1986, sehingga dampaknya baru bisa dirasakan paling tidak 15 tahun setelahnya.

      Baharuddin berpendapat bahwa faktor penghambat dalam pembangunan koperasi adalah kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi. Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus, pengawas, dan manajer belum berjiwa koperasi sehingga masih perlu diperbaiki lagi.

      Prof. Wagiono Ismangil berpendapat bahwa faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya kerja sama di bidang ekonomi dari masyarakat kota. Kerja sama di bidang sosial (gotong royong) memang sudah kuat, tetapi kerja sama di bidang usaha dirasakan masih lemah, padahal kerja sama di bidang ekonomi merupakan faktor yang sangat menentukan kemajuan lembaga koperasi.

 

Tujuan Koperasi dalam pembangunan ekonomi yang perlu diketahui

1.   Tujuan koperasi yang pertama ialah untuk membantu pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.

2.   Koperasi diadakan untuk meningkatkan taraf hidup bagi masyarakat, khususnya anggota yang terlibat.

3.   Bagi para pelaku UKM, koperasi bisa menjadi tempat untuk memperoleh modal dan tentunya mengadakan kegiatan usaha secara bersama.

4.   Tujuan koperasi berikutnya ialah berperan dalam membangun tatanan perekonomian nasional.

5.   Bagi produsen, dengan diadakan koperasi bisa menjadi tempat untuk menawarkan barang dengan harga yang relatif tinggi.

 

Cara Mendirikan Koperasi

Pendirian koperasi memiliki badan hukum yang diatur berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Selain itu kegiatan koperasi juga diatur dalam Permen Koperasi UKM 9/2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian. 

 

Adapun tahapan mendirikan koperasi sebagai berikut:

1.   Perencanaan pendirian koperasi dengan anggota minimal 20 orang.

2.   Penyampaian rencana dan konsultasi bersama dinas daerah dan pusat atau kementerian.

3.   Rapat pendirian koperasi yang dihadiri minimal 20 orang dan juga dihadiri oleh 

4.   penyuluh dari dinas dan notaris.

5.   Setelah melakukan rapat, kemudian anggota membentuk atau memverifikasi  nama koperasi.

6.   Tahapan selanjutnya yaitu mengajukan pengesahan akta pendirian koperasi 

kepada menteri melalui Sisminbhkop.

7.   Verifikasi dokumen permohonan.

8.   Menjalankan mekanisme di Sisminbhkop.

9.   Pengesahan pendirian koperasi

 

No comments:

Post a Comment

Etika Bisnis_Tugas Mandiri (3EA14)

  Strategi Terbaik Dalam Manajemen SDM Agar Para Karyawan (Pekerja)  Tertarik  Membuatnya Bertahan Sumber daya manusia dalam sebuah organisa...