Sunday, May 9, 2021

Etika Bisnis_Tugas 2 (3EA14)

 RANGKUMAN HASIL DISKUSI


KELOMPOK 2

PELANGGARAN ETIKA BISNIS PT. FREEPORT INDONESIA


        Pelanggaran etika bisnis adalah penyimpangan standar – standar nilai (moral) yang menjadi pedoman atau acuan sebuah perusahaan (manajer dan segenap karyawannya) dalam pengambilan keputusan dan mengoperasikan bisnis yang etik.

          Pengertian kontrak karya yang tercantum dalam Pasal 1 Butir (1) Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1614 Tahun 2004 tentang Pedoman Pemrosesan Permohonan Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara dalam rangka Penanaman Modal Asing adalah “Perjanjian antara pemerintah Republik Indonesia dengan perusahaan hukum Indonesia dalam rangka penanaman modal asing untuk melaksanakan usaha pertambangan bahan galian tidak termasuk minyak bumi, gas alam, panas bumi, radio aktif dan batubara”.

     Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.



KELOMPOK 3 

INVESTASI PT. ASABRI


              Dalam hal ini otoritas jasa keuangan (OJK) tidak mempunyai/memiliki wewenang dalam pengawasan  terhadap penyelenggaraan asuransi sosial PT. ASABRI (Persero). Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) diduga lalai dalam pengelolaan investasi sehingga mengalami kerugian hingga Rp10 triliun. Wimboh berpegang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementeriah Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.



KELOMPOK 4 

ETHICAL GOVERNANCE PT. GARUDA INDONESIA


Laporan keuangan Garuda Indonesia dan Entitas Anak Tahun Buku 2018 sebelumnya dijatuhi sanksi oleh Kemenkeu. Sanksi diberikan lantaran pengakuan pendapatan atas perjanjian kerja sama antara Garuda dengan PT. Mahata Aero Teknologi yang diindikasikan tidak sesuai dengan standar akuntansi. Bukan ruginya lagi yang menurun, tapi perusahaan mencetak laba bersih US$809,84 ribu atau Rp11,33 miliar (Rp14.000 per dolar Amerika Serikat).

 Namun, berita itu rupanya tak disambut baik oleh seluruh pihak. Dua komisaris Garuda Indonesia. Mereka tak sepakat dengan salah satu transaksi kerja sama dengan PT. Mahata Aero Teknologi yang dibukukan sebagai pendapatan oleh manajemen. 

Keuntungan yang diraih Grup Garuda Indonesia sebesar US$239.940.000, dengan US$28.000.000 di antaranya merupakan bagi hasil Garuda Indonesia dengan PT. Sriwijaya Air. Hanya saja, perusahaan sebenarnya belum mendapatkan bayaran dari Mahata atas kerja sama yang dilakukan. Namun manajemen tetap menuliskannya sebagai pendapatan, sehingga secara akuntansi Garuda Indonesia menorehkan laba bersih dari sebelumnya yang rugi sebesar US$216,58 juta. 

PT. Garuda Menangani Pelanggaran Etika dengan menciptakan peraturan mengenai sanksi dan sistem pelaporan yang terarah dan jelas salah satunya melalui sebuah sistem berbasis web yang disebut dengan istilah Whistle Blowing System atau WBS. Selain itu, mereka juga menerapkan program Corporate Social Responsibility (CSR) mereka yang dinamakan Garuda Indonesia Peduli. PT. Garuda Indonesia menjalankan program-program yang dirancang untuk mendukung perkembangan masyarakat dan pembangunan berwawasan lingkungan yang berkelanjutan. PT. Garuda Indonesia

 

             

KELOMPOK 5 

PELANGGARAN ETIKA DALAM IKLAN “MIE SEDAP VERSI PAPA HIDUP LAGI”


Kontroversi iklan lainnya pastinya isu yang berhubungan dengan iklan anak. Anak-anak, terutama anak muda, sangat rentan terhadap periklanan karena mereka tidak memiliki pengalaman dan pengetahuan untuk memahami dan menilai secara kritis tujuan dari seruan iklan yang persuasif. Reserarch telah menunjukkan bahwa anak-anak prasekolah tidak dapat membedakan antara iklan dan program, tidak merasakan maksud menjual iklan, dan tidak dapat membedakan antara realitas dan fantasi. Studi ini juga menyimpulkan bahwa anak-anak harus mengerti bagaimana periklanan bekerja agar bisa menggunakan pertahanan kognitif mereka secara efektif. Karena kemampuan terbatas anak untuk menafsirkan maksud menjual pesan atau mengidentifikasi iklan komersial, kritik menuduh bahwa iklan kepada mereka pada dasarnya tidak adil dan menipu dan harus dilarang atau sangat dibatasi.

Di sisi lain, mereka yang berpendapat bahwa periklanan adalah bagian dari kehidupan dan anak-anak harus belajar menghadapinya dalam proses sosialisasi konsumen untuk memperoleh keterampilan yang dibutuhkan untuk berfungsi di pasar.Kelompok pemasaran dan periklanan telah mengkritisi laporan tersebut dan terus membela hak mereka untuk beriklan berdasarkan bahwa orang tua dari anak-anak yang lebih muda, daripada anak-anak itu sendiri, membuat keputusan pembelian.



KELOMPOK 6 

CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY PERUSAHAAN KEPADA MASYARAKAT STUDI KASUS PADA PT. GOLD COIN SPECIALITIES


        PT Gold Coin Bekasi tidak memiliki program CSR yang spesifik. Pemberian bantuan dana atau sumbangan untuk kegiatan posyandu dan kegiatan keagamaan yang dilaksanakan oleh masyarakat sekitar diakui sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan. Tetapi, ternyata masyarakat sekitar merasa kurang puas dengan pemberian bantuan tersebut.

      Pemberian bantuan dana atau sumbangan untuk kegiatan posyandu dan kegiatan keagamaan yang dilaksanakan oleh masyarakat sekitar diakui sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan. Tetapi, ternyata masyarakat sekitar merasa kurang puas dengan pemberian bantuan tersebut. 


KELOMPOK 7 

KASUS PT. KAI DALAM PENCATATAN PIUTANG PADA PENDEKATAN AKUNTANSI PRINSIP ETIKA

 Dari kasus studi tentang pelanggaran Etika dalam berbisnis itu merupakan suatu pelanggaran etika profesi perbankan pada PT. KAI pada tahun tersebut yang terjadi karena kesalahan manipulasi dan terdapat penyimpangan pada laporan keuangan PT. KAI tersebut.                     PT. KERETA API INDONESIA (PT. KAI) terdeteksi adanya kecurangan dalam penyajian laporan keuangan. Ini merupakan suatu bentuk penipuan yang dapat menyesatkan investor dan stakeholder lainnya. Kasus ini juga berkaitan dengan masalah pelanggaran kode etik profesi akuntansi. Diduga terjadi manipulasi data dalam laporan keuangan PT. KAI tahun 2005, perusahaan BUMN itu dicatat meraih keuntungan sebesar Rp6,9 Miliar. Padahal apabila diteliti dan dikaji lebih rinci, perusahaan justru menderita kerugian sebesar Rp63 Miliar.

Profesi Akuntan menuntut profesionalisme, netralitas, dan kejujuran. Kepercayaan masyarakat terhadap kinerjanya tentu harus diapresiasi dengan baik oleh para akuntan. Etika profesi yang disepakati harus dijunjung tinggi. Hal itu penting karena ada keterkaitan kinerja akuntan dengan kepentingan dari berbagai pihak. Banyak pihak membutuhkan jasa akuntan. Pemerintah, kreditor, masyarakat perlu mengetahui kinerja suatu entitas guna mengetahui prospek ke depan.

 

 

No comments:

Post a Comment

Etika Bisnis_Tugas Mandiri (3EA14)

  Strategi Terbaik Dalam Manajemen SDM Agar Para Karyawan (Pekerja)  Tertarik  Membuatnya Bertahan Sumber daya manusia dalam sebuah organisa...